Kamis, 04 Agustus 2011

Pergantian Nama Kampus menjadi IPDN Kalbar

expr:id='"post-body-" + data:post.id'>

Gubernur Kalbar Cornelis Mh, meminta agar nama Intitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) regional Kalimantan dengan nama IPDN Kubu Raya diminta diganti menjadi IPDN Kalbar. Permintaan penggantian nama itu untuk menghindari timulnya masalah kewenangan dan kepemilikan di kemudian hari oleh pemerintah kabupaten. Hal itu dikatakan Gubernur Kalbar Cornelis MH kepada wartawan baru-baru ini.

Ia mengatakan, IPDN regional Kalimantan sudah resmi berdiri dan berada di Kalbar sementara lokasinya berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Saat ini namanya adalah IPDN Kubu Raya karena sesuai dengan lokasi atau tempat IPDN.

Untuk menghindari dan mengantisipasi timbulnya masalah dikemudian hari khususnya masalah kewenangan dan kepemilikan, maka pihaknya meminta mengganti nama.

Yaitu sebelumnya adalah IPDN Kubu Raya diminta diganti menjadi IPDN Kalbar. Kekhawatiran dimaksud adalah di jaman era otonomi sekarang ini, tidak menutup kemungkinan bupati Kabupaten Kubu Raya merasa bahwa IPDN itu adalah milik kabupaten.

Yaitu dengan alasan nama IPDN nya adalah IPDN Kubu Raya dan lokasnya di Kubu Raya. Dikatakan demikian karena hal ini berkaitan erat dengan masalah kewenangan dan lokasi berdirinya IPDN. Jadi kita harus menghindari masalah itu terjadi, oleh sebab itu namanya harus diganti.

Untuk penggantian nama ini, pihaknya sudah mengajukan surat secara resmi kepada Departemen Dalam Negeri. Diharapkan pergantian nama itu dapat segera direalisir dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Dengan pergantian nama itu, maka kemungkinan timbul dikemudian hari dapat dihindari. Sebab ke depan tidak akan ada campur tangan dari kabupaten.

Sementara itu Sekjen Departemen Dalam Negeri Diah Anggraini saat melakukan kunjungan kerja dan meninjau lokasi IPDN regional Kalbar di Pontianak kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur Kalbar tentang usulan penggantian nama IPDN regional Kalbar.

Surat itu dalam waktu dekat akan segera dibahas dan segera ditindaklanjuti. Ia mengatakan IPDN regional Kalbar adalah milik Departemen Dalam Negeri. Pemda khususnya Kabupaten Kubu Raya tidak bisa menguasai atau mengatur IPDN.

Selain itu, IPDN juga tidak akan bisa digoyang departemen pendidikan maupun oleh Pemda. Sebab UU nya sudah ada dan sudah dijelaskan secara rinci. Selanjutnya usulan perubahan nama itu sudah dalam konsep SK diharapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dapat diresmikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar